JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo lewat praperadilan tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai. Gugatan itu dianggap hanya berdasar pada penilaian sepihak dan tidak objektif.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Polda Metro selaku termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga
Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir
Terkait tuntutan ganti rugi tersebut, Polda Metro Jaya menilai klaim yang diajukan Roy Suryo tidak didukung dasar hukum maupun alat bukti yang memadai.
Baca Juga
Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok
Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang. Kuitansi tersebut, kata termohon, belum membuktikan seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik.
Polda Metro Jaya juga menolak klaim kerugian immateriil yang diajukan Roy Suryo.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































