Polemik Tower di Batang, DPRD Tekankan Aspek Sosial Meski Aturan Baru Tak Wajibkan Sosialisasi

2 weeks ago 23

Batang, infojateng.id – Polemik perpanjangan operasional menara telekomunikasi (tower) di Dukuh Pekuncen, Kelurahan Karangasem Utara, Kabupaten Batang, kembali mencuat.

Meski regulasi terbaru menyebut sosialisasi kepada warga bukan lagi syarat wajib dalam proses perizinan, Komisi II DPRD Batang menegaskan aspek sosial dan komunikasi dengan masyarakat tetap harus menjadi prioritas.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Batang bersama warga RT 03/RW III Dukuh Pekuncen, Jumat (3/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Batang Fathurrohman dan dihadiri perwakilan Diskominfo, DPMPTSP, DPUPR, warga, serta pihak pengelola tower, PT Mitratel (Dayamitra Telekomunikasi).

Perwakilan warga, Tofan, mempertanyakan kejelasan status perizinan tower yang kini tengah diproses. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah izin yang diajukan merupakan perpanjangan atau izin baru.

Ia juga meminta pihak pengelola lebih mengedepankan komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.

“Intinya izinnya itu perpanjangan apa izin baru? Kemudian proses perizinannya sudah benar atau belum. Kami berharap perusahaan tidak terlalu ego dan mau membangun komunikasi supaya masyarakat juga merasa nyaman,” ujarnya.

Penolakan warga tidak hanya dipicu persoalan administrasi. Wakuti, pemilik lahan pertama tempat tower berdiri, mengungkapkan kekecewaan terhadap pengelola lama yang dinilai tidak menepati janji pemberian kompensasi kepada warga.

Menurutnya, perusahaan sebelumnya hanya memberikan kompensasi selama dua tahun, padahal telah menjanjikan bantuan rutin setiap tahun selama satu dekade.

Sementara itu, pemilik lahan saat ini, Eriah, mengaku belum melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana perpanjangan kontrak karena masih menunggu kesepakatan tertulis dengan pihak perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Batang, Puji Setyowati, menjelaskan pemerintah daerah sebenarnya telah memfasilitasi mediasi pada 19 Mei 2026.

Saat itu, kata dia, PT Mitratel diminta melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat atau warga dipersilakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan. Namun hingga RDP berlangsung, Diskominfo belum menerima laporan hasil tindak lanjut sosialisasi tersebut.

Dari sisi regulasi perizinan, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang, Sri Cahyaningrum, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi maupun struktur bangunan.

“Bahwa dalam aturan terbaru, sosialisasi kepada warga tidak lagi menjadi kewajiban mutlak dalam proses perizinan,” tuturnya.

Pernyataan tersebut diperkuat Sekretaris DPUPR Batang, Moh. Agung Hermawan. Ia menjelaskan IMB tower tersebut telah diterbitkan sejak 2013 atas nama PT Naragita Dinamika Komunika dan masih berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan struktur.

Kendati demikian, Ketua Komisi II DPRD Batang Fathurrohman menegaskan, bahwa berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2024, aspek keamanan, kenyamanan radius warga, serta sosialisasi berkala tetap penting karena adanya perubahan tata ruang dan kepadatan penduduk.

Fathurrohman juga menyayangkan sikap pengusaha yang kerap mengabaikan tanggung jawab sosial (CSR) kepada lingkungan sekitar.

Pihak PT Deyamitra Telekomunikasi (Mitratel) yang diwakili oleh stafnya, Aditya Pulbano, menyatakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan polemik ini secara musyawarah. Ia menilai penolakan yang terjadi merupakan imbas dari masalah manajemen lama yang belum tuntas.

“Banyak kekecewaan masyarakat yang sebenarnya berkaitan dengan persoalan-persoalan lama. Hal itu juga sudah kami jelaskan kepada warga. Kami sebagai perusahaan yang baru hadir tentu ingin membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” ujarnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |