MALANG, iNews.id – Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,4 ton bahan baku kosmetik serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Baca Juga
Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujarnya dikutip Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga
BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya
Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































