JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap peran delapan tersangka dalam sindikatbuzzer yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisasi melalui media sosial. Para tersangka memiliki tugas berbeda, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan propaganda digital yang bekerja secara terorganisasi.
Baca Juga
Polda Metro Usut Pemesan hingga Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks di Medsos
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka diduga menjalankan peran berbeda dalam operasi penyebaran konten di media sosial, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.
Baca Juga
Sempat Bungkam, Korban Kripto Timothy Ronald Ngaku Diserang Buzzer hingga Doxing
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































