Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah peserta mengaku tidak menerima patok tanah, padahal pemasangan patok merupakan bagian dari prosedur dalam program ini. - (infojateng.id)
Pati, Infojateng.id– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah peserta mengaku tidak menerima patok tanah, padahal pemasangan patok merupakan bagian dari prosedur dalam program ini.
Salah satu peserta PTSL Desa Wedarijaksa berinisial N mengungkapkan, penyerahan sertifikat hak atas tanah telah dilakukan pada 7 Januari 2025. Namun, hal tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Sebab, sertifikat bisa terbit meski tidak ada patok sebagai penanda batas tanah.
“Seharusnya patok dipasang sebelum sertifikat diterbitkan, tapi kenyataannya banyak peserta yang tidak mendapat patok. Padahal, iuran PTSL sebesar Rp 400.000 sudah termasuk biaya patok,” ungkap N kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta PTSL di Desa Wedarijaksa mencapai sekitar 800 orang. Dari jumlah tersebut, puluhan peserta mengaku tidak mendapatkan patok tanah. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Menanggapi persoalan ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat telah melayangkan surat kepada panitia PTSL untuk meminta klarifikasi dan transparansi terkait program tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak panitia maupun pemerintah desa.
Pelanggaran Ketentuan Pemasangan Patok
Secara hukum, pemasangan patok sebagai tanda batas bidang tanah sudah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 19A disebutkan bahwa pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Pemasangan ini harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan serta didokumentasikan melalui pemotretan dengan keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging. Dokumen ini menjadi syarat kelengkapan berkas pengukuran dan pendaftaran tanah.
Sementara dalam Pasal 19B dijelaskan bahwa Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan penetapan batas bidang tanah.
Dengan dasar hukum ini, masyarakat berhak menanyakan bagaimana sertifikat bisa terbit jika pemasangan patok tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Warga berharap ada kejelasan mengenai distribusi patok dan pertanggungjawaban panitia terhadap dana yang telah dibayarkan. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Jika tidak, warga berencana meminta pendampingan lebih lanjut ke pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini. (one/redaksi)