JAKARTA, iNews.id - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyepakati sejumlah poin strategis dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan DPR dan pemerintah. Salah satu yang menjadi poin adalah usulan GKSR terhadap besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Yang paling penting, yang perlu menjadi perhatian kita adalah, pertama adalah kita concern terhadap parliamentary treshold. Itu menjadi hal yang sangat penting karena itu menjadi poin yajg sangat strategis," ujar Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja di Kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga
GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen
Sekjen DPP Partai Perindo itu menyampaikan partai-partai politik yang telah tergabung dalam GKSR telah merumuskan parliamentary threshold yang ideal untuk diatur dalam revisi UU Pemilu.
Baca Juga
GKSR Dorong Revisi UU Pemilu yang Inklusif dan Hapus Parliamentary Threshold
"Dari awal kita menyepakati dengan berbagai reasoning yang kita tawarkan adalah bahwa parliamentary threshold itu adalah satu persen. Jadi itu menjadi poin yang kita upayakan dan kita nanti akan sampaikan kepada pembuat undang-undang," ujarnya.
Ferry menyatakan parliamentary threshold 1 persen ini diusulkan demi menjaga kedaulatan suara rakyat. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































