JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo semakin percaya diri menghadapi sidang praperadilan kedua terkait penetapan sebagai tersangka pada Jumat 10 Juli 2026. Roy sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan pertama terkait sah tidaknya penangkapannya oleh Polda Metro Jaya.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan kedua, apa isinya, nanti akan disampaikan. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidikan Masih Berlaku
Selain mengajukan praperadilan kedua kalinya, dia juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Utara terhadap Lechumanan, salah satu pelapor dalam kasus ijazah Jokowi.
Menurut dia, Lechumanan diduga menyelundupkan pasal yang tak tepat dalam laporannya itu.
Baca Juga
Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah
"Kemarin kita mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lechumanan, itu sudah kita daftarkan dan muncul registernya nomor 457/Pdt.G yang ada di Jakarta Utara. Karena dia telah melakukan penyelundupan pasal dan pasal itu ternyata tidak digunakan," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































