JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono merespons kasus dokter PPDS memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dia menyatakan, pelaku bernama Priguna Anugerah mendapat sanksi berat.
"Kami pastikan yang bersangkutan sudah dibekukan, proses pendidikannya diberhentikan dan bekerja sama dengan Unpad, tidak melakukan pelayanan medis," kata Wamenkes di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga
Fakta Baru Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Punya Fantasi Seksual Senang Lihat Orang Pingsan
Kemenkes juga telah memberikan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) milik Priguna. Dengan demikian, karier Priguna di kedokteran sudah tamat.

Baca Juga
Dokter Perkosa Anak Pasien, Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
"Kalau sudah dicabut surat tanda registrasi (STR), kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik (SIP). Ini penting," ujarnya.
Selain itu, Kemenkes menghentikan sementara pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung selama satu bulan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow