JAKARTA, iNews.id - Setara Institute meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menuntaskan kasus penembakan yang melibatkan oknum polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sebab, Sigit sudah berpengalaman menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Setara Institute percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu menangani, mengurai dan menyelesaikan kasus-kasus ini secara tuntas, transparan dan berkeadilan, karena memiliki pengalaman menangani kasus serupa, seperti kasus penembakan Duren Tiga (kasus pembunuhan Brigadir J)," ujar Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
Kesaksian Mengejutkan Sahabat Siswa SMK di Semarang yang Tewas Ditembak Polisi
Dia mendorong Polri mengambil langkah tegas untuk memastikan peristiwa penggunaan senjata api secara melawan hukum tak terulang. Oleh karena itu, Setara merekomendasikan lima hal.
Pertama, kata Ikhsan, mendorong Kapolri menindak tegas jajarannya yang menggunakan senjata api berlebihan di luar peruntukan. Dia mengingatkan penggunaan senjata api telah diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34/169 mengenai Kode Etik untuk Petugas Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials) dan Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials) yang diadopsi UN Congress (1990).
Baca Juga
Polisi Tembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Kapolrestabes Semarang: Bagian dari Tindakan Tegas
"Ketentuan internasional tersebut menekankan prinsip legalitas, nesesitas (keperluan), proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api," kata Ikhsan.
Kedua, menjalankan standar operasi prosedur (SOP), termasuk mengatasi celah pemahaman aparat terkait penggunaan senjata api. Selain regulasi internasional, penggunaan senjata api juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Baca Juga
Profil Gamma Rizkynata Oktafandy, Siswa SMK Tewas Ditembak Oknum Polisi di Semarang
"Pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48 regulasi tersebut, telah diatur ketentuan, kondisi, dan prinsip penggunaan senjata api yang linear dengan aturan internasional," tandasnya.
Ketiga, internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) pada sumber daya manusia (SDM) Polri. Menurutnya, insiden penembakan ini memperlihatkan polisi, terutama di daerah, belum satu padu mendorong transformasi Polri untuk mendukung Indonesia Emas 2045.
Baca Juga