SOLO, iNews.id - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak menghadiri dua persidangan sekaligus terkait gugatan ijazah dan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025) hari ini. Kedua sidang tersebut tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan nomo 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam persidangan, Jokowi diwakili kuasa hukumnya YB Irfan.

Baca Juga
Sidang Jokowi soal Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Siapkan Ini
"Pak Jokowi saat ini tidak hadir, kan kemarin posisi di Jakarta. Baru saja saya mendengar berita kalau Pak Jokowi menjadi utusan khusus dari Pak Presiden untuk kunjungan atau melayat ke Vatikan," ujar YB Irfan di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Dia mengaku tidak tahu sampai kapan Jokowi di luar negeri atau terkait kepulangannya.

Baca Juga
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Esemka di PN Solo, Pengunjung Diperiksa Metal Detector
Irfan menjelaskan, dalam gugatan perdata sesuai ketentuan, suatu keharusan bagi kedua belah pihak untuk menyelessikan mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim.
Jika kedua belah pihak terjadi kesepakatan atau win wins solution, dengan sendirinya tidak perlu lagi dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara. Dalam mediasi tersebut, pihaknya ingin mengetahui resume dari penggugat.

Baca Juga
Jokowi hingga Jonan Berangkat ke Vatikan Hari Ini, Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
"Setelah mengetahui resume, kami akan berkonsultasi dengan Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," katanya.
Pantauan iNews di lokasi, suasana PN Solo tampak normal seperti hari biasa. Pengunjung yang datang diperiksa dengan mengguncakan metal detector.

Baca Juga
Ini Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Perdana Gugatan Jokowi soal Esemka dan Ijazah
Editor: Donald Karouw