SOLO, iNews.id - Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025). Sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt juga menggugat Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2 dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Penggugat yakni Aufaa Luqmana Re A (19) warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Esemka di PN Solo, Pengunjung Diperiksa Metal Detector
Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi mengatakan, kliennya secara langsung akan hadir dalam sidang perdana ini.
"Nanti ada tambahan advokat, pihak penggugat datang," ujar Arif, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga
Ini Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Perdana Gugatan Jokowi soal Esemka dan Ijazah
Arif mengaku, pihaknya juga sudah membuat proposal penawaran. Kendati demikian dia belum berkenan membeberkan proposal penawaran tersebut.
"(Kemungkinan untuk islah?) Itu nanti mekanisme pengadilan, kalau memang memungkinkan kita ikuti," katanya.

Baca Juga
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Esemka, PN Solo Tak Siapkan Pengamanan Khusus
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan tersebut bukan gugatan awal. Melainkan melanjutkan gugatan di Boyolali pada tahun lalu.
Editor: Donald Karouw