JAKARTA, iNews.id - Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyebut sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya akan digelar pada Jumat (10/7/2026).
"Sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan (jilid I) ini, Roy Suryo telah mengajukan kembali praperadilan yang kedua perihal penetapan tersangka. Hari Jumat sidangnya tanggal 10 Juli 2026," ujarnya pada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga
Jokowi Pastikan Hadiri Sidang Roy Suryo: Saya Akan Bawa Ijazah Asli SD hingga Kuliah
Menurut Halida, praperadilan pertama hanya menguji sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Hakim nantinya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan, sebagaimana pada praperadilan pertama.
Baca Juga
Roy Suryo Menangkan Praperadilan, Hakim: Penahanan Tidak Sah!
Pada praperadilan pertama, kata dia, hakim memutuskan mengabulkan permohonan Roy Suryo sebagian. Namun, pengadilan tidak mau berkomentar apa pun terkait persoalan di luar persoalan sidang.
"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga
Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































