Sudah 5 Kali Dipenjara, Residivis Curanmor Kembali Diciduk Polisi

2 weeks ago 22

Sragen, infojateng.id – Aksi seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lima kali keluar masuk penjara kembali berakhir di tangan aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, sekaligus mengamankan barang bukti kendaraan milik korban.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sidoharjo AKP F Gunawan mengatakan, pelaku berinisial TW alias Klowor (44), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telepon seluler yang telah lima kali menjalani hukuman di Lapas Surakarta.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Maman Effendi, warga Dukuh Mungkung, Desa Jetak, meninggalkan rumah untuk menunaikan Salat Subuh di masjid. Saat itu, sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi AD-5674-LY masih terparkir di halaman depan rumah.

Namun setelah pulang dari masjid, korban tidak langsung memeriksa kondisi kendaraannya karena masuk melalui pintu samping rumah. Saat hendak berolahraga pada pagi harinya, korban baru menyadari sepeda motornya telah hilang.

Korban bersama warga sempat berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Sidoharjo.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu pintu gerbang rumah dalam kondisi terbuka dan kunci sepeda motor masih menempel di kontak, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan,” ujar Kapolsek.

Titik terang pengungkapan kasus muncul pada Kamis (2/7/2026) dini hari. Polsek Sidoharjo menerima informasi dari Tim Resmob Polres Sragen bahwa Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Polsek Gondangrejo telah mengamankan dua pelaku curanmor, termasuk TW alias Klowor.

Setelah dilakukan koordinasi antarsatuan, polisi memastikan salah satu tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik warga Sidoharjo.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun yang nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan kendaraan milik korban. Juga menyita BPKB asli beserta pelat nomor kendaraan yang sempat dilepas pelaku untuk menghilangkan identitas sepeda motor hasil curian.

Kapolsek menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan karena tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sragen maupun daerah lainnya.

“Pelaku saat ini juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar. Kami terus berkoordinasi untuk pengembangan kasus karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan di kontak, serta memastikan pagar dan pintu rumah selalu dalam keadaan terkunci untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kapolsek, menjadi bukti komitmen Polres Sragen dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun lokasi pencurian lain yang melibatkan tersangka. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |