BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara atau ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Gubernur JabarErwan Setiawan mengatakan, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan langkah lanjutan.
Baca Juga
Wagub Jabar Erwan Sebut LGBT Kian Marak, Termasuk di Kalangan ASN
Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk merespons fenomena yang dinilai semakin berkembang di tengah masyarakat.
"Kami Pemprov Jabar memerangi LGBT. Kami akan berkoordinasi dengan forkopimda agar LGBT tidak lagi berkembang di Jabar," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Prihatin dengan Fenomena LGBT, MUI Jabar Ingatkan Peran Orang Tua Terhadap Anak
Erwan juga meminta masyarakat melaporkan perbuatan yang dinilai mengganggu ketertiban kepada pemerintah daerah atau aparat berwenang.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow















































