JAKARTA, iNews.id – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus pungutan liar (pungli) ke sopir angkutan barang yang dilakukan pecatan polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Hasil tes urine yang digelar Polresta Lubuklinggau, pelaku berinisial E (42) ternyata positif sabu.
Sebelumnya, aksi pelaku E viral di media sosial (medsos). Pelaku yang diketahui pecatan polisi itu memakai seragam dinas saat menjalankan aksinya.
Baca Juga
Terungkap Jaringan Peredaran Sabu di Indragiri Hulu, Pemasok Ternyata Pecatan Polisi
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026) sekira pukul 03.00 WIB di wilayah Kota Lubuk Linggau. Dalam video yang beredar, pelaku tampak menghentikan kendaraan angkutan barang yang melintas dan meminta sejumlah uang kepada sopir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Lubuk Linggau bersama Sie Propam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial E (42), warga Kota Lubuk Linggau, ditangkap.
Baca Juga
Viral Pecatan TNI Mengaku Kostrad Tabrak Mobil Patwal Kapolres Kendal dan Pukul Polisi
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat, terlebih apabila dilakukan dengan menyalahgunakan atribut Polri.
“Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Polres Lubuk Linggau berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan atribut Polri untuk melakukan pungutan liar,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku merupakan mantan anggota Polri yang tidak lagi berdinas. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan pakaian dinas lapangan Polri beserta atribut kepolisian.
Pelaku mengakui telah menghentikan kendaraan angkutan barang dan meminta uang sebesar Rp20.000 kepada sopir dengan alasan untuk membeli kopi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































