Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

6 hours ago 6

INDRAMAYU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo. Ririn merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang.

Putusan vonis hukuman mati tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata.

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

Baca Juga

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Indramayu, Senin (8/7/2026).

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

Baca Juga

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ririn. Namun, putusan tersebut mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur adanya masa percobaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |