Rembang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mematangkan rencana pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Landoh, Kecamatan Sulang.
Setelah direncanakan sejak 2017, pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut ditargetkan mulai direalisasikan akhir tahun ini atau paling lambat awal 2027.
Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau langsung calon lokasi pembangunan RDF di TPA Landoh, Jumat (11/9/2026).
Hanies mengatakan, monitoring tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan pembangunan RDF yang telah dirancang Pemkab Rembang sejak 2017.
Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi maupun teknis yang diminta kementerian telah dipersiapkan.
“Tiga kementerian terkait dengan rencana pendirian RDF di Kabupaten Rembang yang sudah sejak 2017. Sudah hampir 10 tahun ini. Semua dokumentasi, dokumen-dokumen sudah kita siapkan,” ujar Hanies.
Ia menyebut Kabupaten Rembang pada prinsipnya telah siap menerima pembangunan fasilitas RDF. Namun, masih ada satu tahapan penting yang harus diselesaikan, yakni penandatanganan nota kerja sama dengan kementerian.
“Administrasi secara teknis sudah kita siapkan. Artinya sebenarnya Kabupaten Rembang sudah siap untuk menerima RDF. Tapi memang ada satu poin yang mesti dilalui dulu yaitu penandatanganan nota kerja sama dengan kementerian,” jelasnya.
Hanies berharap nota kerja sama tersebut dapat ditandatangani dalam waktu dekat sehingga pembangunan fisik RDF bisa segera dimulai.
“Kita harapkan di tahun ini, akhir tahun ini. Paling lambat awal tahun depan (pembangunan fisik), insyaallah,” katanya.
Hanies menegaskan Pemkab Rembang berkomitmen mengawal rencana pembangunan RDF hingga terealisasi. Ia tidak ingin proses persiapan yang telah berlangsung bertahun-tahun terhenti hanya karena masih menunggu satu tahapan kerja sama.
“Karena kalau berhenti eman, karena kita sudah jalan sejauh ini. Semua persyaratan yang diminta sama kementerian sudah kita penuhi. Dan memang tinggal satu step saja, itu penandatanganan nota kerja sama,” tegasnya.
Menurut Hanies, keberadaan RDF nantinya menjadi bagian penting dalam upaya Pemkab Rembang memperkuat pengelolaan sampah. Sampah yang selama ini berakhir di TPA dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif sehingga memiliki nilai guna.
Selain kesiapan lokasi dan persyaratan pembangunan, Pemkab Rembang juga telah memastikan pihak yang akan menyerap hasil produksi RDF atau offtaker.
“Dan offtaker-nya sudah siap juga untuk output dari RDF ini,” pungkas Hanies.
Pembangunan fasilitas RDF di TPA Landoh diharapkan menjadi bagian penting dari penguatan pengelolaan sampah di Kabupaten Rembang.
Dengan pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif, keberadaan RDF diharapkan dapat meningkatkan nilai guna sampah sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. (eko/redaksi)

1 day ago
7
















































