Kabupaten Semarang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memprioritaskan penggunaan uang pengganti aset tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen untuk mendukung penataan Pasar Sayur Getasan.
Dana tersebut digunakan untuk membeli lahan milik warga yang sebelumnya telah dipinjam Pemkab Semarang sejak 2024. Lahan seluas 2.024 meter persegi itu berada di dekat Pasar Sayur Getasan dan tidak persis berada di tepi jalan raya.
Nantinya, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk menampung kendaraan para pedagang yang melakukan transaksi di kawasan pasar. Penataan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang selama ini terjadi di jalur provinsi Salatiga-Magelang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang Zaenal Arifin mengatakan, Pasar Sayur Getasan yang berada persis di tepi jalan provinsi menjadi salah satu titik kemacetan, terutama saat Idulfitri dan hari-hari besar lainnya.
” Kemacetan bisa mengular sampai sekitar tiga kilometer. Kendaraan pengangkut sayur yang bertransaksi persis di tepi jalan menimbulkan antrean kendaraan. Hal ini menjadi perhatian khusus untuk ditata agar lalu lintas lancar,” kata Zaenal di sela acara kesepakatan pelepasan hak atas tanah dan pembayaran tanah milik warga di ruang meeting Bupati Semarang, Kamis (10/9/2026) siang.
Lahan Pengganti Senilai Rp4,57 Miliar
Kesepakatan pelepasan hak atas tanah dan nilai penggantian dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Muhammad Fajri Nuqman bersama pemilik tanah, Lidya Waryuni.
Kesepakatan tersebut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta notaris.
Muhammad Fajri Nuqman mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah dan menyampaikan nilai tanah yang akan digunakan sebagai pengganti aset Pemkab Semarang yang terdampak proyek tol.
“Kami tidak melakukan negosiasi harga tanah pengganti. Pemilik tanah hanya menjawab setuju atau tidak setuju. Karena ini tanah pengganti, sistemnya jual beli biasa,” ujarnya.
Berdasarkan hasil appraisal, tanah pengganti tersebut memiliki luas 2.024 meter persegi dengan nilai Rp4.570.192.000.
Diharapkan Kurangi Kemacetan
Sekda Valeanto mengapresiasi pemilik tanah yang bersedia melepaskan hak atas lahannya untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, penataan Pasar Sayur Getasan sudah mendesak, mengingat aktivitas perdagangan di lokasi tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas di jalur yang menghubungkan Kabupaten Semarang, Salatiga hingga Magelang.
“Penataan Pasar Sayur Getasan ini sudah mendesak untuk memperlancar lalu lintas Kabupaten Semarang-Salatiga sampai Magelang. Sekaligus, mengurangi kekumuhan di sekitar pasar,” kata sekda.
Dengan tersedianya lahan di luar badan jalan untuk aktivitas kendaraan pedagang, Pemkab Semarang berharap aktivitas perdagangan di Pasar Sayur Getasan dapat lebih tertata sekaligus mengurangi antrean kendaraan di jalur utama. (eko/redaksi)

14 hours ago
5
















































