Kota Magelang, infojateng.id – Sebanyak 104 pelaku usaha mikro di Kota Magelang menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang.
Bantuan tersebut diberikan untuk memperkuat modal usaha sekaligus mendukung keberlangsungan usaha mikro.
Bantuan Sosial bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun 2026 itu diserahkan di Gedung Wanita Kota Magelang, Senin (31/8/2026).
Para penerima berasal dari tiga kecamatan di Kota Magelang. Besaran bantuan disesuaikan dengan skala usaha dan kebutuhan modal masing-masing penerima.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang Syaifullah mengatakan penerima bantuan merupakan hasil usulan yang telah melalui proses verifikasi, termasuk berdasarkan desil kesejahteraan.
Menurutnya, bantuan tersebut terutama diarahkan untuk mendukung modal kerja pelaku usaha mikro, seperti usaha makanan dan minuman serta pedagang kecil.
“Bantuan sosial ini merupakan wujud komitmen Pemkot Magelang untuk memperkuat modal kerja para pelaku usaha mikro, terutama sektor makanan dan minuman serta pedagang kecil,” kata Syaifullah.
Ia meminta penerima menggunakan dana sesuai proposal pengajuan dan kebutuhan usaha. Penggunaan bantuan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengingatkan penerima agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan. Dana tersebut diharapkan benar-benar digunakan sebagai tambahan modal usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
“Bantuan ini adalah stimulus resmi dari pemerintah yang harus dipergunakan sebagai modal usaha, bukan untuk konsumsi lain,” kata Damar.
Damar mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan validasi data penerima.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan sasaran program.
Pemkot Magelang juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyaluran serta pemanfaatan bantuan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan sekaligus melihat perkembangan usaha penerima.
Dengan mekanisme tersebut, program bantuan tidak hanya berfokus pada penyaluran dana, tetapi juga mencakup verifikasi penerima dan pengawasan pemanfaatannya.
Dari sisi hukum, Kejaksaan Negeri Kota Magelang turut memberikan pendampingan terhadap proses penyaluran bantuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Magelang Agustinus Baka Tangdililing mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan kebijakan dan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.
“Tugas kami adalah memberikan legal opinion serta pendampingan hukum bagi Pemkot Magelang dalam memastikan setiap kebijakan perlindungan sosial berjalan transparan, adil, dan tidak menabrak aturan hukum,” ujarnya. (eko/redaksi)

1 day ago
9

















































