Batang Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan di Tengah Pesatnya Investasi dan Industrialisasi

4 hours ago 1

Batang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan di tengah pesatnya investasi dan industrialisasi.

Pemerintah daerah memastikan pertumbuhan industri tetap berjalan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Batang Suyono saat memberikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam rapat paripurna DPRD Batang, Rabu (2/9/2026).

Menurut Suyono, RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kualitas lingkungan.

Pemkab Batang juga tengah mendorong konsep Batang Clean Industrial City yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi, perkembangan industri, kelestarian sumber daya alam, dan kualitas lingkungan.

“RPPLH disusun sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah agar pertumbuhan industri tidak berdampak negatif terhadap kualitas lingkungan. Pemkab Batang sedang berusaha mewujudkan Batang Clean Industrial City,” kata Suyono.

Industri Berpotensi Tekan Kualitas Air dan Udara

Pemkab Batang menyadari perkembangan industri dapat meningkatkan tekanan terhadap lingkungan, terutama kualitas air dan udara. Karena itu, perencanaan pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Suyono mengatakan penyusunan RPPLH menggunakan skenario moderat melalui pendekatan foresight planning. Pendekatan tersebut digunakan untuk memproyeksikan hubungan antara pertumbuhan ekonomi, perkembangan penduduk, serta keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Pemkab menilai skenario tersebut sesuai dengan kondisi Batang yang saat ini berkembang menjadi daerah industri,” ujarnya.

Pemkab juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas industri terus dilakukan, baik melalui pemeriksaan rutin maupun menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Setiap kegiatan industri diwajibkan memenuhi persyaratan dasar perizinan, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pengelolaan limbah cair, limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), serta emisi juga harus tercantum dalam dokumen lingkungan dan memenuhi persetujuan teknis sesuai ketentuan.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, denda, penghentian kegiatan usaha hingga penutupan kegiatan usaha.

Aduan Warga Jadi Dasar Pengawasan

Untuk kegiatan industri yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi, Pemkab Batang akan mengumpulkan bukti dan keterangan untuk kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Pengawasan juga dilakukan dengan merespons laporan masyarakat terkait berbagai persoalan lingkungan, mulai dari limbah dan sampah hingga keanekaragaman hayati serta kualitas air dan udara.

“Kami melakukan pengawasan tidak hanya melalui pemeriksaan rutin, tetapi juga menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Suyono.

Selain pengawasan industri, ketersediaan air menjadi perhatian dalam penyusunan RPPLH. Pemkab Batang saat ini menyiapkan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) sektor air dengan menggunakan data air permukaan.

“Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai ketersediaan air di Kabupaten Batang,” ungkapnya.

Pemkab Batang berharap kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan tersebut dapat menjadi penyeimbang laju industrialisasi.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan investasi tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kualitas lingkungan bagi generasi mendatang. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |