ANAMBAS, iNews.id - Tiga oknum polisi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dugaan pesta sabu tersebut terungkap saat ketiganya terjaring tes urine mendadak.
Ketiga anggota Polres Kepulauan Anambas itu berinisial Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO. Mereka diduga mengonsumsi sabu di rumah dinas milik salah satu personel.
Baca Juga
3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan, ketiga anggota tersebut terjaring dalam razia internal yang digelar secara mendadak.
“Mereka terjaring razia saat tes urine dadakan dua hari lalu,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga
Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu diduga dikonsumsi ketiga personel di rumah dinas Brigadir RO. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing anggota.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































