JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menilai, praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Rivai menjelaskan, pada 27 Juli 2026 jaksa telah memperbaiki surat dakwaan dan mendaftarkan kembali perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sementara, permohonan praperadilan Dokter Tifa baru diajukan pada 3 Agustus 2026.
Baca Juga
Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process
"Artinya praper ini diajukan manakala berkas sudah dalam persidangan, bahkan sudah menetapkan juga hari sidang. Sementara di pasal 163 ayat 1 huruf G itu jelas, praper hanya dimungkinkan secara berulang di tahap penyidikan dan penuntutan Jaksa. Di luar itu tidak bisa dilakukan," kata Rivai dalam program Interupsi bertajuk 'Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!' yang disiarkan di iNews, Kamis (6/8/2026).
Dia menambahkan, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk mengulur waktu persidangan perkara pokok.
Baca Juga
Dokter Tifa Luruskan soal Hijrah dari Isu Ijazah Jokowi: Tugas Saya sebagai Peneliti Sudah Selesai
"Pada saat jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan, maka kewenangan penahanan ada di pengadilan, dan pengadilan itu hanya bisa menahan 60 hari (30 tambah 60), 90 hari. Jadi, persidangan ini seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga bulan dengan masa dalam penahanan," kata dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































