JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap enam orang yang diduga terlibat pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan SM Kerumutan.
Baca Juga
Prabowo Pimpin Rapat Karhutla di Kalbar: Saya Datang untuk Melihat Keadaan Nyata
Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28) dan AY (27).
Sejumlah pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan. Mereka kini masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga
Kemenhut Usut Karhutla Hutan Produksi di Musi Banyuasin, Langsung Segel Lahan
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































