BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan tabung gas 3 kilogram di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Pasalnya 351 dan 338. Iya betul (ancaman 15 tahun penjara)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga
Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas di Bogor Ternyata Gangguan Jiwa
Terkait motif, pihaknya masih melakukan pendalaman. Rencananya, polisi akan melakukan penggeledahan di lokasi dan reka ulang adegan.
"Kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar TKP dari penyelidikan dan akan menggeledah kembali kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana. Tapi, sementara ini dua sudah cukup, hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami," tegasnya.
Baca Juga
Tega! Polisi di Bogor Pukul Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji hingga Tewas
Adapun saat ini, tersangka N sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow