Batang Perkuat Pembangunan Desa Antikorupsi lewat Keterbukaan Informasi

9 hours ago 4

Batang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memperkuat komitmen pembangunan desa antikorupsi melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi di Kabupaten Batang yang digelar Inspektur Daerah Kabupaten Batang di Aula Inspektorat Batang, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pedoman pembangunan zona integritas desa serta tahapan yang perlu dilakukan untuk menuju predikat Desa Antikorupsi.

Inspektur Daerah Batang Imam Budiyono mengatakan pembangunan zona integritas merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.

Pemerintah desa, kata dia, tidak cukup hanya memahami aturan, tetapi juga harus menerapkannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Melalui sosialisasi Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2026 ini, kami ingin memastikan pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai pedoman pembangunan zona integritas. Harapannya, seluruh desa dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta membangun budaya antikorupsi secara berkelanjutan,” kata Imam.

Menurutnya, pembangunan zona integritas membutuhkan komitmen bersama, mulai dari kepala desa dan perangkat desa hingga masyarakat. Pengawasan serta evaluasi juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan.

Ia menjelaskan, Perbup Nomor 9 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam membangun zona integritas menuju predikat Desa Antikorupsi.

Penguatan dilakukan antara lain melalui tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi.

Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang Puji Setiyowati mengatakan keterbukaan informasi publik di tingkat desa menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Desa Antikorupsi.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh akses informasi yang jelas mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk program pembangunan, penggunaan anggaran, dan pelayanan publik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Desa Antikorupsi. Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah diakses, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mereka dapat ikut berpartisipasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Puji.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah desa.

Karena itu, pemerintah desa perlu meningkatkan pengelolaan informasi publik dan memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat disampaikan secara tepat serta sesuai ketentuan.

“Dengan keterbukaan informasi yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin kuat. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas,” katanya.

Pembangunan Harus Melibatkan Masyarakat

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Batang Pratiwi mengatakan pembangunan desa antikorupsi juga harus didukung proses perencanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar program pembangunan sesuai kebutuhan sekaligus dapat diawasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Pembangunan desa antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan pencegahan korupsi, tetapi juga bagaimana setiap proses pembangunan dilaksanakan secara terbuka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawal pembangunan yang ada di desanya,” ujar Pratiwi.

Ia berharap penerapan pedoman pembangunan zona integritas desa dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak mengenai pentingnya integritas dalam setiap tahapan pembangunan.

“Dengan komitmen bersama, desa antikorupsi dapat terwujud dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |