Gringsing Diproyeksikan Menjadi Kota Baru Penopang Kawasan Industri Batang

10 hours ago 5

Batang, infojateng.id – Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, diproyeksikan bertransformasi menjadi kawasan perkotaan baru untuk menopang perkembangan industri, khususnya aktivitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.

Konsep pengembangan kawasan tersebut tidak hanya berfokus pada penambahan permukiman, tetapi juga membangun ekosistem perkotaan yang dilengkapi berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung. Di antaranya ruang terbuka hijau (RTH), pasar, terminal, serta fasilitas lainnya.

Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengatakan Pemkab Batang berkomitmen mengawal rencana pengembangan Gringsing sebagai kota baru.

“Untuk kawasan Kota Baru, kawasan Gringsing, kita akan membangun RTH, kemudian juga pasar, terminal, dan lain sebagainya. Intinya, kita menargetkan ke depan Gringsing ini menjadi Kota Baru,” kata Faiz saat ditemui di kantornya, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, pengembangan Gringsing sebagai kawasan penyangga industri mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait pengembangan kawasan industri di Batang. Kawasan tersebut nantinya diharapkan dapat menunjang aktivitas industri sekaligus mengantisipasi pertumbuhan kawasan di sekitar KEK Industropolis Batang.

Masuk Agenda Pengembangan 50 Kota Baru

Faiz mengatakan rencana tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan nasional. Kabupaten Batang, kata dia, termasuk dalam agenda pengembangan kota baru yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Batang menjadi kota industri. Di RPJMN itu ada 50 kota baru, itu termasuk Batang, termasuk sembilan kota prioritas yang ingin dibuat oleh Presiden,” ujarnya.

Melihat peluang tersebut, Pemkab Batang telah menyusun dan menyampaikan master plan pengembangan kawasan kepada pemerintah pusat. Dokumen itu menjadi pijakan awal untuk menentukan pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita mem-follow up itu dan kita sudah berikan master plan-nya. Nanti mana yang bisa di-support oleh pusat, mana yang akan dilakukan oleh Pemda,” katanya.

Menurut Faiz, pemerintah pusat memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Pemkab Batang kemudian diminta menyiapkan sejumlah dokumen teknis sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

“Responnya baik, dan kita diminta untuk segera menyiapkan DED-nya, kemudian RPIK-nya, kemudian sampai master plan-nya,” jelasnya.

Dokumen perencanaan tersebut nantinya digunakan untuk menentukan tahapan pembangunan sekaligus pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemkab Batang kini juga masih menunggu penguatan regulasi di tingkat pusat melalui penyisipan klausul mengenai kawasan perkotaan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Faiz berharap penguatan regulasi tersebut segera terealisasi sehingga pembangunan kawasan Kota Baru Gringsing dapat berjalan sesuai rencana.

“Pada prinsipnya, ketika nanti klausul pasal kawasan perkotaan baru sudah muncul di Perpres, insyaAllah mereka akan selesaikan di Kabupaten Batang ini maksimal tahun 2029,” pungkasnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |