Pati, infojateng.id – Satreskrim Polresta Pati mengungkap dugaan penyimpanan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial M.T.H.W. (39), warga Pati, diamankan setelah kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.
Pengungkapan kasus bermula dari lokasi pertunjukan ketoprak di Jalan Ngemplak Kidul, Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diketahui menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu untuk bermain judi di sekitar lokasi pertunjukan. Warga yang mengetahui dugaan tersebut kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada polisi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Supra X125 ke lokasi pertunjukan dalam rangka mengikuti kegiatan sedekah bumi.
Polisi menduga tersangka sengaja membawa uang palsu untuk ditukarkan melalui transaksi maupun permainan judi dengan tujuan mendapatkan uang asli.
Dari 12 lembar uang palsu yang dibawa ke lokasi, enam lembar diduga telah digunakan. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh uang asli sekitar Rp540.000.
Beli Uang Palsu via Telegram
Polisi kemudian mengembangkan keterangan tersangka. Dalam pemeriksaan, M.T.H.W. mengaku memperoleh uang palsu melalui transaksi daring dalam sebuah grup Telegram.
Tersangka mengaku membeli 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp2 juta pada awal Agustus 2026.
Selain digunakan di lokasi pertunjukan ketoprak, tersangka mengaku sebelumnya telah menggunakan delapan lembar uang palsu untuk berbelanja secara eceran di sejumlah pedagang di Pasar Puri Pati, Minggu (9/8/2026).
Dari transaksi tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang asli sekitar Rp650.000.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul uang palsu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Barang bukti tersebut terdiri atas empat lembar dengan nomor seri GKD074064, satu lembar bernomor seri GEQ173582, dan satu lembar bernomor seri QHL575186.
Selain uang palsu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X125, sebuah tas hitam merek GEAR, dan satu unit telepon seluler Vivo Y11d yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mencegah peredaran uang palsu dan menjaga keamanan transaksi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul uang palsu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Dika.
Ia mengimbau masyarakat lebih teliti ketika menerima uang dalam transaksi, khususnya pecahan besar.
“Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa saksi, menyita barang bukti, memeriksa tersangka dengan pendampingan penasihat hukum, serta melakukan gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkoordinasi untuk menuntaskan proses penyidikan.
“Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap sistem pembayaran. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana,” pungkas Dika. (eko/redaksi)

1 day ago
6

















































