Wonosobo, infojateng.id – Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Empat tersangka berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka masing-masing berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi perampokan yang terjadi di ruang kantor SPBU Selokromo pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Para pelaku diduga melakukan pertemuan, membagi peran, serta menyiapkan kendaraan dan sejumlah perlengkapan untuk menjalankan aksinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya,” kata Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (15/8/2026).
Korban Diikat dan Mulut Dilakban
Dalam aksinya, tiga pelaku mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. Saat korban lengah, salah satu pelaku melakukan pembekapan, sedangkan pelaku lainnya mengancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api.
Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor.
Pelaku juga membawa DVR CCTV yang berada di ruangan tersebut. Petugas keamanan SPBU yang terbangun karena mendengar keributan turut mendapat ancaman sebelum kemudian dilumpuhkan dan diikat.
Menurut polisi, masing-masing tersangka memiliki peran dalam aksi tersebut. RAT diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun sesudah aksi. Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung di lokasi kejadian.
Kabur ke Banjarnegara, Diduga Bagi Hasil
Setelah beraksi, para tersangka meninggalkan SPBU dan menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan dalam aksi disimpan di lokasi tersebut.
Polisi menduga para pelaku kemudian melakukan pembagian hasil kejahatan. Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar dan membuang sejumlah barang ke aliran Sungai Serayu.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap RAT, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasilnya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH.
“Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” ujar Muhammad Anwar Nasir.
Dua Pelaku Masih Diburu
Polisi masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap peran seluruh pihak yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi gerak cepat Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Wonosobo dalam mengungkap perkara tersebut.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan respons cepat polisi setelah menerima laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Yuliyanto.
Ia menegaskan, Polda Jateng akan terus memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Proses penyidikan hingga kini masih berlangsung, termasuk pengejaran terhadap dua tersangka yang masuk DPO serta penelusuran barang dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. (eko/redaksi)

5 hours ago
2

















































