Cilacap, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (13/8/2026) sore.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindy Syakir. Agenda diawali dengan penyampaian laporan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilacap yang disampaikan juru bicara Banggar, Suheri dari Fraksi Gerindra Persatuan dan Anas Mubarok dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait arah kebijakan fiskal daerah, termasuk program yang dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Irigasi Jadi Perhatian
Juru bicara Banggar DPRD Cilacap Suheri mengatakan, salah satu perhatian dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 adalah perbaikan infrastruktur pertanian, khususnya sistem irigasi.
Menurutnya, kondisi Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI) Kabupaten Cilacap saat ini berada di angka 47,28, atau masuk kategori kurang karena masih berada di bawah angka 60.
“Pembenahan irigasi dipandang sangat mendesak untuk mendukung ketahanan pangan daerah,” ujar Suheri.
DPRD mendorong Pemkab Cilacap mengoptimalkan kinerja sistem irigasi agar produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah dapat diperkuat.
Selain persoalan irigasi, Banggar juga meminta kepastian penganggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap I. Penganggaran dinilai perlu dipastikan agar seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai rencana.
PJU hingga UMKM Jadi Prioritas 2027
Sementara itu, untuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Banggar DPRD Cilacap menekankan agar kebijakan anggaran diselaraskan dengan tema pembangunan daerah, yakni “Mengembangkan potensi ekonomi yang mampu mendorong kemandirian pangan menuju Cilacap Maju dan Besar.”
Juru bicara Banggar Anas Mubarok mengatakan, proses rasionalisasi defisit anggaran harus dilakukan dengan tetap menjaga program-program prioritas masyarakat.
Sejumlah sektor yang mendapat perhatian antara lain peningkatan pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU), khususnya di titik rawan kecelakaan dan ruas jalan kabupaten.
DPRD juga mendorong optimalisasi sarana pengolahan persampahan serta penguatan sektor UMKM dan pariwisata.
Selain itu, Banggar meminta pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk insentif RT/RW.
“Pemerintah Daerah agar memperkuat alokasi anggaran untuk program yang secara langsung mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan pemerataan infrastruktur. Rasionalisasi anggaran tidak boleh mengurangi program prioritas tersebut tanpa dasar yang jelas,” tegas Anas.
Disepakati Secara Aklamasi
Setelah penyampaian laporan dan rekomendasi Banggar, Rapat Paripurna DPRD Cilacap menyetujui secara aklamasi penetapan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya bersama Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat.
Prosesi tersebut turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD Cilacap, yakni Indah Mayasari, Suyatno, dan Sindy Syakir.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah dengan tetap mengarahkan belanja pada kebutuhan prioritas, mulai dari penguatan ketahanan pangan dan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. (eko/redaksi)

1 day ago
6

















































