Catat! BEI Resmi Perluas Saham Pre-Opening dan Pre-Closing Mulai Pekan Depan

2 months ago 21

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah aturan saham, khususnya terhadap saham-saham yang dapat ditransaksikan pada periode Pra-pembukaan (Pre-Opening), dan Pra-penutupan (Pre-Closing). Hal ini resmi berlaku mulai pekan depan, Senin (9/12/2024).

Ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Cek 10 Saham yang Paling Boncos di Pekan Ini!

Baca Juga

Cek 10 Saham yang Paling Boncos di Pekan Ini!

Sebagai catatan, sesi Pre-Opening adalah sesi awal waktu perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa. Momen ini dapat digunakan oleh Sekuritas untuk memasukkan BID dan/atau OFFER (ASK) suatu saham, sehingga dimungkinkan membentuk harga Pembukaan

Pra-penutupan (Pre-closing) adalah sesi perdagangan di Pasar Reguler pada setiap Hari Bursa. Serupa, masa ini dapat digunakan oleh Sekuritas untuk memasang BID dan/atau OFFER (ASK), sehingga dimungkinkan membentuk harga Penutupan.

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada yang Terbang Hampir 70 Persen

Baca Juga

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada yang Terbang Hampir 70 Persen

Sesi Pre-Opening berlangsung pada pukul 08:45:00 - 08:59:59 waktu JATS. Sementara masa Pre-Closing terjadi pada 15.50.00 – 16.00.59.

Namun, terdapat hal lain yang belum diberlakukan, seperti larangan untuk membatalkan order (withdraw), atau mengubah order (amend), yang rencananya akan mulai ditetapkan pada 2025.

395 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Naik ke 7.326

Baca Juga

395 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Naik ke 7.326

Seperti Apa Detilnya? 

Selama ini, saham yang dapat ditransaksikan dalam masa Pre-Opening adalah konsituten/anggota indeks LQ45.

Melalui aturan baru, saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pre-Opening adalah seluruh saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangan.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |