Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

4 days ago 3

JAKARTA, iNews.id - Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon.

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

Baca Juga

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengatakan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026,” kata Halida saat dihubungi wartawan Kamis (20/8/2026).

Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Jokowi Digelar Jumat

Baca Juga

Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Jokowi Digelar Jumat

Adapun, pihak yang menjadi termohon yakni Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |