JAKARTA, iNews.id - Gaji dosen honorer merupakan salah satu topik yang sering dibahas dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebagai tenaga pengajar yang tidak memiliki status pegawai tetap, dosen honorer memainkan peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
Baca Juga
Ini Penjelasan Kemenkeu soal Mekanisme Kenaikan Gaji Guru 2025
Meskipun mereka berkontribusi signifikan terhadap pendidikan, gaji yang diterima oleh dosen honorer sering kali menjadi perbincangan, terutama terkait dengan besaran dan keadilan kompensasi dibandingkan dengan dosen tetap.
Berikut penjelasan gaji dosen honorer yang dilansir iNews.id dari laman Dunia Dosen:
Baca Juga
Olok-olok Pedagang Es Teh, Segini Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden
Gaji Dosen Honorer
Pengertian Dosen Honorer
Dosen honorer adalah tenaga pengajar yang tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di suatu perguruan tinggi.
Mereka biasanya dipekerjakan berdasarkan kontrak untuk mengajar mata kuliah tertentu.
Baca Juga
Gaji Kepala Desa: Kenaikan dan Peraturan Terbaru yang Perlu Diketahui
Meskipun tidak memiliki status permanen, dosen honorer memainkan peran penting dalam proses belajar mengajar.
Struktur Gaji Dosen Honorer
Gaji dosen honorer umumnya dihitung berdasarkan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang diajarkan. Berikut adalah kisaran gaji berdasarkan jenjang pendidikan:
Baca Juga
10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Rp100 Juta per Bulan
a. Jenjang Pendidikan Sarjana (S1)
- Guru Besar: Rp300.000 per SKS
- Lektor Kepala: Rp250.000 per SKS
- Lektor: Rp200.000 per SKS
- Asisten Ahli: Rp175.000 per SKS
b. Jenjang Pendidikan Magister (S2)
- Guru Besar: Rp350.000 per SKS
- Lektor Kepala: Rp300.000 per SKS
- Lektor: Rp250.000 per SKS
- Asisten Ahli: Rp200.000 per SKS
c. Jenjang Pendidikan Doktor (S3)
- Guru Besar: Rp450.000 per SKS
- Lektor Kepala: Rp350.000 per SKS
- Lektor: Rp300.000 per SKS
- Asisten Ahli: Rp250.000 per SKS