JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) melakukan perlawanan atas putusan dua tahun penjara Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. KPK mengajukan banding.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, langkah hukum tersebut juga ditujukan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Baca Juga
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman
"Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, banding diajukan usai pihaknya mencermati dan mengkaji secara komprehensif, baik pertimbangan maupun amar putusan hakim. Lebih dari itu kata Budi, langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga
KPK Cecar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto soal Temuan Uang di Rumah Dinas
"Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































