Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

2 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik namasertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Program percontohan ini akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya percepatan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menuturkan, kebijakan ini merupakan langkah transformasi pelayanan untuk menghadirkan proses yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel bagi masyarakat.

Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari

Baca Juga

Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/8/2026). 

Nusron menambahkan, target waktu tersebut mencakup seluruh tahapan proses layanan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan.

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

Baca Juga

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

Dia menjelaskan, penetapan standar waktu layanan akan memudahkan pemerintah mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan keterlambatan proses. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat segera dilakukan apabila ditemukan kendala di lapangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |