H. Mudasir Dukung Kebijakan Terbatas Kenaikan PBB-P2: Langkah Bijak dan Sesuai Amanat Undang-undang

1 week ago 26

Pati, Infojateng.idTokoh masyarakat sekaligus Ketua Relawan Bolodewo Pati, H. Mudasir, angkat bicara terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diberlakukan oleh Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT. Dalam keterangannya, politisi senior di Bumi Mina Tani ini menyebut langkah tersebut sebagai bentuk keberanian dalam menjalankan regulasi dengan penuh tanggung jawab.

“Kenaikan tarif PBB-P2 ini bukan langkah sewenang-wenang, melainkan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan bersama DPRD. Saya melihat Pak Bupati Sudewo tetap bijaksana karena membatasi kenaikan maksimal, padahal secara aturan bisa lebih tinggi dari itu,” ujar H. Mudasir, Sabtu (24/5/2025).

Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah bukanlah produk pemerintahan saat ini, melainkan telah dibahas dan disahkan oleh pejabat sebelumnya, yang menjabat sebelum H. Sudewo dilantik.

“Pak Sudewo hanya menjalankan amanat regulasi yang sudah ditetapkan oleh pejabat sebelumnya. Jadi tidak benar kalau ada anggapan bahwa beliau seenaknya menaikkan pajak. Justru beliau masih memberi pembatasan agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini telah melalui proses pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, dan forum Pasopati (Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Pati). Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan masyarakat merasa tercekik jika kebijakan ini dijalankan dengan benar.

“Ini bukan untuk kepentingan pribadi. Semuanya dibahas terbuka, terukur, dan transparan. Beda halnya kalau pajak dinaikkan tapi tidak ada pembangunan nyata, seperti yang terjadi puluhan tahun lalu. Nah, itu baru namanya mencekik rakyat,” tegas H. Mudasir.

Ia juga mengingatkan bahwa selama 14 tahun terakhir, sejak tahun 2011, tidak pernah ada penyesuaian tarif PBB-P2. Karena itu, langkah yang diambil Pemkab Pati saat ini justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kalau sekarang tidak dilaksanakan, pemerintah daerah bisa dianggap tidak menjalankan amanat Perda. Maka saya mendukung penuh langkah ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, H. Mudasir menyampaikan bahwa dana dari PBB-P2 sangat penting untuk membiayai pembangunan strategis di Kabupaten Pati.

“Pajak ini kembali untuk rakyat. Kita bisa lihat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan RSUD RAA Soewondo, sektor pendidikan, pertanian, dan perikanan, semuanya perlu dukungan dana dari pajak. Jadi ini demi kesejahteraan bersama,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan memang tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Kita tidak menutup mata, memang masih banyak jalan yang rusak dan harus dibenahi. Pemerintah daerah sudah merencanakan perbaikan itu di tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Jadi masyarakat perlu bersabar dan ikut mendukung, karena pembangunan itu proses, tidak instan,” pungkasnya. (one/redaksi)


Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |