JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 104,449 ton timah milik terpidana Amron alias Aon terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penyitaan dilakukan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung pada Senin (6/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, selain menyita 104 ton timah, tim jaksa juga mengamankan puluhan jumbo bag di lokasi lain.
Baca Juga
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Timah ke Malaysia di Belitung, 2 Orang Ditangkap
"Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap
Anang menjelaskan, berdasarkan keterangan Aon, PT MCM merupakan perusahaan miliknya. Fakta tersebut juga diperkuat dalam persidangan yang menyatakan komoditas timah dan jumbo bag berada dalam penguasaan PT MCM.
"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































