JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pelaksanaan pembelajaran di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Artinya, pemerintah daerah maupun sekolah tidak bisa menentukan sendiri metode pembelajaran tanpa mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayahnya.
Baca Juga
Karhutla di Kalbar Belum Padam, 31 Titik Api Terdeteksi hingga Hari Ini
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, metode pembelajaran, baik tatap muka penuh, tatap muka sebagian maupun pembelajaran daring penuh, ditentukan berdasarkan nilai ISPU di masing-masing daerah.
Baca Juga
Karhutla Makan Korban! Warga Sesak Napas, Petugas Kelelahan hingga Relawan Luka Bakar 75 Persen
"Kebijakan pembelajaran baik itu tatap muka penuh, tatap muka sebagian atau full daring ditentukan oleh indeks standar pencemaran udara atau ISPU," ucap Gogot, Rabu (2/9/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































