Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Tim gabungan menggelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal secara serentak pada Selasa (14/7/2026). Operasi pasar kali ini berhasil mengamankan total 182 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara.
Personel yang terlibat terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan, tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok kerja yang bergerak serentak menyisir tiga wilayah utama, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan. Adapun sasaran utama dalam operasi ini meliputi toko kelontong, kios-kios pedagang, serta warung yang tersebar di wilayah-wilayah tersebut.
Saat memimpin apel bersama sebelum penerjunan tim, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jepara, Hery Prasetyo, S.H., menegaskan bahwa operasi ini memiliki dimensi penting yang luas. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar razia, melainkan bagian dari penegakan hukum yang mutlak demi melindungi masyarakat.
“Tujuan utama dari operasi rokok ilegal ini adalah penegakan hukum, melindungi masyarakat atau konsumen dari bahaya rokok ilegal, serta mengamankan dan melindungi penerimaan negara yang bersumber dari sektor cukai. Di samping itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata kokohnya sinergitas antar-instansi atau lembaga di Kabupaten Jepara,” ujar Hery Prasetyo.
Lebih lanjut, Hery berharap melalui operasi ini, kesadaran kolektif masyarakat dapat meningkat secara signifikan. “Kami berharap dapat terus mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya rokok ilegal. Karena sifatnya yang ilegal, otomatis dari sisi kebersihan, higienitas, dan standar produksi lainnya tentu tidak terkontrol di sana. Target jangka panjang kami adalah memastikan rokok ilegal benar-benar bersih dan tidak lagi beredar di tengah masyarakat Jepara,” imbuhnya.
Dari hasil penyisiran intensif yang dilakukan oleh ketiga kelompok tim gabungan, dilaporkan bahwa wilayah tengah terpantau nihil atau tidak ditemukan adanya pelanggaran. Namun, tim wilayah utara berhasil menyita 92 bungkus rokok ilegal, sedangkan tim wilayah selatan menemukan 90 bungkus rokok tanpa cukai. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari peredaran berjumlah 182 bungkus rokok.
Tidak hanya melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti, tim gabungan juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi langsung kepada para pedagang di lapangan mengenai dampak buruk peredaran rokok ilegal. Para pedagang diimbau dengan sangat dan tegas untuk tidak menerima titipan barang maupun membeli pasokan rokok ilegal dari sales-sales tidak resmi yang menjajakan produk tanpa cukai.
Pemerintah Kabupaten Jepara mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelaku usaha hingga konsumen, untuk ikut berkolaborasi aktif dalam gerakan gempur rokok ilegal ini. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar mereka demi menjaga iklim ekonomi yang sehat serta melindungi kesehatan bersama.(eko/redaksi)

16 hours ago
2

















































