Sragen, infojateng.id — Gerak cepat jajaran Polsek Gesi, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Dua pria yang diduga mencuri sebuah box sound milik warga berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Gesi AKP Agus Warsito, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial TI (27) dan EA (27), warga Kecamatan Gesi, diamankan pada Selasa (7/7/2026).
Keduanya diduga mencuri satu unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter milik Sutrisno, warga Dukuh Balak, Desa Blangu, Kecamatan Gesi.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota Polsek Gesi langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil box sound milik korban tanpa izin,” ujar Agus.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban yang sedang menonton televisi mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah. Ketika diperiksa, box sound miliknya telah hilang.
Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian. Tak berselang lama, warga berhasil menghentikan dua orang yang dicurigai membawa barang curian di depan Balai Desa Poleng.
Informasi tersebut langsung diteruskan ke Polsek Gesi. Petugas yang datang ke lokasi segera mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Selain satu unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan saat beraksi serta sebuah tang potong yang diduga menjadi alat kejahatan.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian barang sejenis di beberapa lokasi lain sepanjang tahun 2026. Namun, kasus-kasus tersebut disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat desa.
“Keterangan tersebut masih kami dalami untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” jelas Kapolsek.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gesi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Sragen melalui Kapolsek Gesi turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan tindak kriminal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (eko/redaksi)

3 days ago
4

















































