Pati, infojateng.id — Jajaran Polsek Jakenan, Polresta Pati, menggagalkan peredaran minuman keras ilegal dengan menyita 1.100 botol arak Bali tanpa izin yang diduga siap diedarkan ke sejumlah pedagang di Kabupaten Pati.
Ribuan botol minuman keras tersebut ditemukan saat pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026 pada Selasa (7/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo bersama personel gabungan. Operasi menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Jakenan.
Saat melakukan pemeriksaan di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, petugas menemukan sebanyak 1.100 botol arak Bali berukuran 600 mililiter yang masih berada di atas sebuah mobil pikap.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan minuman keras tersebut diduga akan dibongkar sebelum didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebagian pedagang mengambil barang langsung dari lokasi penyimpanan.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan maupun tindak kriminal.
“Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin berhasil kami amankan sebelum beredar di masyarakat. Ini merupakan langkah preventif agar minuman keras ilegal tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengungkap modus distribusi yang digunakan pelaku. Kendaraan pengangkut sebelumnya mengirim muatan beras ke Bali.
Saat perjalanan kembali ke Kabupaten Pati, kendaraan itu membawa arak Bali yang disamarkan dengan tumpukan kelapa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Jakenan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memeriksa terlapor beserta sejumlah saksi serta memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati.
AKP Heru menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Penyidik kini menelusuri asal-usul minuman keras tersebut sekaligus memburu jaringan distribusi yang diduga terlibat.
“Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di tempat penyimpanan maupun jalur distribusinya. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Selain penegakan hukum, Polsek Jakenan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan maupun peredaran minuman keras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara cepat,” katanya.
Polresta Pati menegaskan Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dioptimalkan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitarnya. (eko/redaksi)

4 days ago
8

















































