JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan saat berada di lingkungan rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Hal itu terjadi saat proses registrasi sebelum penahanan.
Sebagaimana diketahui, penahanan Febrie dititipkan ke KPK. Dia pun sudah berada di rutan tersebut sejak Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga
Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius
"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Budi menyatakan, Febrie tidak mendapat perlakuan istimewa di rutan. Febrie disebut sama seperti tahanan lainnya.
Baca Juga
Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, DPR: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
"Dalam penahanannya terhadap tersangka Saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































