JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat tempat ditemukannya emas 74 kg dan uang tidak berdasarkan izin pengadilan yang sah. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menunjukkan sejumlah dokumen terkait proses penggeledahan kepada ahli hukum administrasi negara dan hukum tata negara, Rasji dalam persidangan.
Baca Juga
Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah
Menurut Febri, surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar penerbitan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong disebut hanya berlaku untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara penggeledahan dilakukan di luar wilayah tersebut.
Baca Juga
Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur
"Tadi kami sudah tunjukkan surat perintah penggeledahan yang menjadi dasar penerbitan izin Ketua Pengadilan Cibinong adalah surat perintah penggeledahan untuk wilayah Polda Metro Jaya. Jadi tadi jelas sekali, surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar untuk permintaan izin ke PN Cibinong adalah wilayahnya Polda Metro Jaya, tetapi penggeledahannya dilakukan di luar wilayah Polda Metro Jaya," ujar Febri di sela persidangan.
Atas dasar itu, pihak pemohon berpandangan penggeledahan di rumah Sentul tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































