Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pencuri Motor di Sragen

16 hours ago 7

Sragen, infojateng.idPolisi menangkap seorang pria berinisial M alias Gepeng (39), yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap kurang dari lima jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor. Polisi juga berhasil menemukan kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Dukuh Cumpleng, Desa Saren, Kecamatan Kalijambe.

Saat itu, korban bersama seorang saksi meninggalkan rumah untuk menunaikan salat Magrib di Masjid Baitulmukmin yang berada tidak jauh dari kediamannya.

Sebelum berangkat, korban memarkir sepeda motor Honda Beat AD 4668 CCE warna hitam di teras rumah. Namun, kunci kontak kendaraan disebut masih tertinggal.

Saat korban kembali dari masjid, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim URC Satreskrim Polres Sragen segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Petugas memeriksa keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari penyelidikan itu, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga membawa sepeda motor korban. Seorang saksi sebelumnya melihat seseorang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan milik korban.

Petunjuk tersebut kemudian dicocokkan dengan hasil penelusuran CCTV hingga polisi memperoleh identitas terduga pelaku.

Sekitar pukul 23.15 WIB, petugas menemukan M di kawasan Jalan Gemolong-Sragen, Dusun 2, Kecamatan Gemolong, tepatnya di depan Toserba Lestari Baru.

Polisi juga mengamankan Honda Beat AD 4668 CCE yang diduga merupakan sepeda motor milik korban.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan saksi. Petugas kemudian melakukan penyisiran CCTV di sekitar lokasi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Catur.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku mencuri karena membutuhkan uang. Pelaku disebut mengalami kekalahan dalam judi online dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan serta membayar utang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat AD 4668 CCE, telepon seluler Redmi 9A, jaket jumper warna abu-abu, dan celana pendek warna krem.

Sepeda motor tersebut tercatat atas nama Wiwik Triwidyastuti. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 22 juta.

Catur mengimbau masyarakat tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kontak dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Kelengahan sesaat dapat dimanfaatkan pelaku,” katanya.

Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polsek Kalijambe. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |