Cilacap, Infojateng.id — Kasus perundungan terhadap seorang anak perempuan berinisial SW (12) terungkap di kawasan Pantai Teluk Penyu, Kabupaten Cilacap. Mirisnya, lima anak yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut juga masih di bawah umur.
Kelima anak itu diketahui berusia antara 12 hingga 14 tahun. Mereka bahkan tergabung dalam komunitas ebeg atau seni kuda lumping yang sama dengan korban.
Kasus tersebut disampaikan Polresta Cilacap dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Jumat (21/8/2026).
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Ari Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban sekitar tiga hari setelah kejadian.
Setelah mengetahui kondisi anaknya, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cilacap.
Dalam proses pemeriksaan, kelima anak yang diduga terlibat mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Penyidik juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban maupun para terduga pelaku sebagai barang bukti.
Keterangan para terduga pelaku, kata Endro, selaras dengan rekaman video yang turut menjadi bagian dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian.
Karena Semua Masih Anak-anak
Dalam menangani perkara ini, polisi tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana terhadap para terduga pelaku. Mengingat seluruhnya masih anak-anak, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polresta Cilacap juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cilacap untuk memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga 18 Agustus 2026, Polresta Cilacap telah mengajukan permohonan diversi kepada Pengadilan Negeri Cilacap.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana, sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Dalam proses tersebut, masing-masing orang tua dari lima anak yang terlibat menyepakati pemberian santunan sebesar Rp500 ribu kepada korban.
Polisi juga telah membuat surat pernyataan perdamaian antara pihak-pihak yang terkait.
Orang Tua Diminta Lebih Mengawasi
Kasatres PPA dan PPO Polresta Cilacap AKP Wulan Puji Anjarsari mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya diperlukan ketika anak berinteraksi dengan lingkungan sekitar, tetapi juga saat menggunakan teknologi digital.
Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan mengakses konten yang sesuai dengan usia serta bersifat edukatif.
“Pendampingan orang tua sangat penting agar anak dapat menggunakan teknologi secara bijak serta mengakses konten yang bersifat edukatif dan sesuai dengan usia mereka,” kata Wulan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak sebagai salah satu upaya mencegah anak terlibat dalam kekerasan maupun perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kasus di kawasan Pantai Teluk Penyu ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pergaulan anak tidak bisa hanya dilakukan setelah masalah terjadi. Komunikasi, pendampingan dan perhatian orang tua menjadi bagian penting untuk mencegah kekerasan antaranak kembali terjadi. (one/redaksi)

13 hours ago
3

















































