Salah Baca Pancasila, LBH Djoeang Desak Kemendagri Periksa Plt Bupati Pati

13 hours ago 2

Pati, Infojateng.id – Kesalahan pembacaan teks Pancasila oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI berbuntut panjang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang Pati melaporkan Risma kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Panglima TNI. Mereka meminta insiden tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf, tetapi diperiksa dari sisi tanggung jawab pejabat negara.

Ketua LBH Djoeang Pati, Fatkhur Rahman, SH., MH., mengatakan laporan telah disertai rekaman video saat Risma membacakan teks Pancasila serta sejumlah dokumen pendukung.

Menurut Fatkhur, kesalahan tersebut harus dilihat serius karena terjadi ketika Risma bertindak sebagai inspektur upacara dalam momentum kenegaraan.

“Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra adalah pejabat negara. Membaca teks sampai salah ini perbuatan makar yang melebihi daripada tindakan teroris. Apapun alasannya tidak cukup dengan meminta maaf, tetapi pemerintah pusat harus memberi sanksi,” kata Fatkhur.

Namun, istilah “makar” tersebut merupakan penilaian dari LBH Djoeang dan bukan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana maupun administratif tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang setelah memeriksa laporan dan bukti yang disampaikan.

Desak Kemendagri Turun Tangan

Secara hukum pemerintahan daerah, persoalan ini lebih relevan untuk diuji melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban, larangan, pertanggungjawaban, hingga mekanisme pemberhentian kepala daerah. Sementara PP Nomor 12 Tahun 2017 mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, laporan LBH Djoeang pada dasarnya meminta pemerintah pusat menilai: apakah insiden tersebut hanya merupakan kesalahan dalam pelaksanaan upacara, pelanggaran etik, pelanggaran administratif, atau terdapat konsekuensi hukum lain.

LBH Djoeang sendiri meminta Kemendagri melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Minta Chandra Mundur dari Jabatan

Desakan LBH Djoeang tidak berhenti pada permintaan pemeriksaan. Fatkhur juga meminta Risma Ardhi Chandra mengundurkan diri dari jabatan Plt Bupati Pati.

“Plt Bupati Pati secepatnya mundur atau kami masyarakat Pati yang melengserkan,” tegasnya.

Menurut Fatkhur, seorang pejabat yang memimpin upacara kenegaraan memiliki tanggung jawab moral terhadap simbol-simbol negara.

Namun, tuntutan mundur tersebut merupakan sikap politik dan hukum dari LBH Djoeang, bukan keputusan pemerintah mengenai status jabatan Risma.

Bukan Sekadar Soal Salah Ucap

Bagi LBH Djoeang, persoalannya bukan semata-mata salah mengucapkan teks. Mereka mempertanyakan tanggung jawab seorang pejabat ketika menjalankan tugas resmi dalam upacara kenegaraan.

Sementara dari sisi hukum, pemerintah pusat tetap harus menentukan terlebih dahulu apakah kesalahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran tertentu sebelum menjatuhkan sanksi. (one/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |