MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

5 hours ago 4

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperbaiki permohonan uji materi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan tersebut.

Permohonan diajukan melalui Maret Samuel Sueken dan telah diregistrasi dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru.

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

Baca Juga

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai penyusunan permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

 Bukan untuk Roy Suryo

Baca Juga

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” kata Arsul dalam sidang pendahuluan, Rabu (2/9/2026).

Sebelum persidangan ditutup, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemohon hanya memiliki satu kesempatan untuk memperbaiki permohonan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |