Semarang, Infojateng.id – Nama Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Nama Ali Badruddin disebut dalam keterangan Agus Susanto, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ke-16 perkara tersebut.
Agus Susanto menerangkan, bahwa sekitar 10 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, datang ke rumahnya dan menitipkan uang yang berkaitan dengan pengisian perangkat desa.
“Sekitar 10 hari sebelum OTT KPK Pak Agus Riyanto datang ke rumah saya,” ungkap Agus Susanto dalam persidangan.
Menurut Agus Susanto, Agus Riyanto menyampaikan bahwa dirinya masih membutuhkan proses pengisian perangkat desa tersebut. Dalam keterangannya, Agus Riyanto juga disebut mengaku bahwa pemberian uang tersebut telah mendapat izin dan sepengetahuan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin.
“Saya sudah seizin dan sepengetahuan Ketua DPRD,” ujar Agus Susanto, menirukan perkataan Agus Riyanto.
Agus Susanto mengaku kemudian menerima uang titipan tersebut. Nilainya mencapai Rp 175 juta. Uang itu disimpan di rumahnya. Setelah terjadi OTT KPK, uang tersebut kemudian diambil kembali. Agus Susanto menyatakan uang titipan tersebut telah dikembalikan.
Dalam keterangannya, Agus Susanto juga menyebut bahwa sebelumnya rencana kegiatan pengisian perangkat desa telah dihentikan. Ia menerangkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai adanya pungutan uang dan kemudian menyampaikan agar kegiatan tersebut dihentikan.
Pernyataan Sudewo
Usai persidangan pada Rabu (12/8/2026), Bupati nonaktif Pati Sudewo juga memberikan pernyataan mengenai pemberian uang tersebut.
“Jadi begini, Kepala Desa Kayen itu memberikan uang kepada Kepala Desa Slungkep itu atas inisiatifnya dia sendiri dan seizin sepengetahuan Ketua DPRD, katanya,” kata Sudewo.
Pernyataan tersebut kemudian sejalan dengan keterangan Agus Susanto di persidangan, yang menyebut adanya pemberian atau titipan uang dari Kepala Desa Kayen kepada dirinya serta adanya pernyataan bahwa hal tersebut telah seizin dan sepengetahuan Ketua DPRD Pati.
Namun, penyebutan nama Ali Badruddin dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pidana pihak yang disebut.
Enam Saksi Hadir
Pada sidang ke-16 yang digelar Rabu (12/8/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi yang hadir dalam persidangan, yakni:
1. Agus Karyadi – Sekcam Jaken.
2. Agus Susanto – Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen.
3. Andi Hermawan – Kasi Pemerintahan Kecamatan Jaken.
4. Pramono – Kepala Desa Semampir, Kecamatan Pati.
5. Tri Agung Setiawan – Camat Jaken.
6. Haryono Demit – warga Tegalarum, Kecamatan Jaken.
Sementara Sugiyono, Kepala Desa Tambaharjo, tidak hadir dalam persidangan tersebut. (one/redaksi)

9 hours ago
3

















































