Operasi Rokok Ilegal di Jepara, Petugas Temukan 2.262 Batang Tanpa Cukai

1 day ago 9

Jepara, infojateng.id – Tim gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 2.262 batang rokok tanpa cukai dari sejumlah toko dan warung kelontong.

Operasi melibatkan Kejaksaan Negeri Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI-Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai.

Ia meminta petugas mengedepankan pendekatan persuasif selama operasi berlangsung.

“Lakukan operasi dengan cara yang humanis,” ujar Sapan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim melakukan pemeriksaan terhadap toko dan warung yang menjadi sasaran operasi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2.262 batang rokok ilegal yang kemudian diamankan petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Selain melakukan pemeriksaan dan pengamanan barang, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pedagang dan pelaku usaha.

Sosialisasi mencakup cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan mengenai pita cukai, serta risiko hukum bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai.

Menurut Sapan, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya melalui operasi penindakan. Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha juga perlu dibangun secara berkelanjutan.

“Berikan edukasi sosialisasi pada masyarakat,” katanya.

Melalui operasi pasar dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkab Jepara berharap peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |