Penasihat Hukum Sudewo Akan Uji Legalitas Penggabungan Dua Perkara dalam Surat Dakwaan

6 hours ago 2

Semarang, Infojateng.id Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa pengajuan Nota Perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum merupakan hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua tim penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk membahas pokok perkara maupun materi pembuktian. Menurutnya, Nota Perlawanan hanya difokuskan pada pengujian aspek formil surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum.

“Yang menjadi perhatian kami adalah apakah surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan disusun sesuai syarat yang ditetapkan undang-undang,” ujar Yupen, Sabtu (20/6/2026).

Salah satu poin yang akan dipersoalkan dalam sidang adalah keputusan jaksa menggabungkan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dalam satu surat dakwaan.

Yupen menilai penggabungan tersebut merupakan penerapan awal ketentuan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena masih tergolong aturan baru, pihaknya menilai penting untuk menguji terlebih dahulu apakah syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut telah terpenuhi.

“Perlawanan ini tidak menyasar substansi perkara. Yang kami uji adalah bentuk dan konstruksi surat dakwaan, khususnya terkait penggabungan dua peristiwa hukum dalam satu dakwaan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 72 KUHAP memang memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menggabungkan beberapa perkara. Namun, penggabungan itu hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan yang erat atau keterkaitan yang diperlukan demi kepentingan pemeriksaan perkara.

Karena itu, menurut Yupen, yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah apakah syarat penggabungan sebagaimana diatur dalam KUHAP telah dipenuhi oleh penuntut umum.

“Pertanyaan hukumnya bukan mengenai benar atau tidaknya tuduhan, melainkan apakah penggabungan perkara tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara. Itu yang kami minta untuk dinilai oleh majelis hakim,” ujarnya.

Yupen menambahkan, mekanisme perlawanan merupakan bagian dari prinsip due process of law yang bertujuan menjamin setiap terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, cermat, dan lengkap.

Menurutnya, apabila ditemukan persoalan dalam penyusunan surat dakwaan, hukum memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan sejak awal proses persidangan guna mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemeriksaan perkara. (*)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |