JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menegaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bukan untuk membebaskan kliennya. Upaya hukum itu diambil untuk mengoreksi persidangan sebelumnya.
Koreksi sidang tersebut terkait dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang sebelumnya telah menerima eksepsi Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit
"Kami itu tidak melakukan permohonan untuk membebaskan Tifa, prapreadilan yang kita lakukan ini murni untuk mengoreksi persidangan yang dengan putusan sela sudah batal demi hukum tetapi JPU (jaksa penuntut umum) tetap melakukan perbaikan," kata Abdullah dalam program Interupsi bertajuk 'Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?' yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026).
Abdullah menegaskan, putusan sela yang telah menerima eksepsi Dokter Tifa maka dianggap batal demi hukum.
Baca Juga
Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus
"Kalau sesuatu yang tidak ada, apanya yang mau diperbaiki?" ujarnya.
Dia juga mengeklaim JPU bingung dengan status kliennya yang disebut dalam kesimpulan sidang praperadilan terakhir disebut sebagai tersangka.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































